Posted in

Pemuda di Lampung Curang Uang, Curi Emas 28,9 Gram Milik Orang Tua Temannya

Pringsewu Utara, Lampung – Seorang pemuda nekat mencuri perhiasan emas milik orang tua temannya.

Pelaku berinisial AD, 23 tahun, warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia ditangkap pada Jumat (19/12) di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyatakan pelaku ditangkap setelah mengambil perhiasan emas milik Ira, orang tua temannya.

Motif dan Penangkapan

“Benar, pelaku ini merupakan teman dari anak korban dan sudah sering datang ke rumah tersebut,” kata dia.

Yunnus menjelaskan, aksi pencurian bermula saat anak korban Habib pulang setelah membeli sarapan pagi dan bertemu pelaku di depan rumah.

“Korban ini sempat bertanya kepada pelaku ada keperluan apa, pelaku berdalih baru mengambil kunci rumah yang tertinggal, lalu pergi,” ucap dia.

Barang Bukti

Barang bukti perhiasan emas yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Satu jam kemudian, korban hendak menghadiri undangan dan mencari perhiasannya yang tersimpan di dalam laci lemari kamar. Namun, perhiasan seberat 28,9 gram (kalung, gelang, cincin, anting‑anting) sudah tidak ada.

“Kecurigaan pun mengarah kepada pelaku setelah anak korban teringat telah melihatnya berada di rumah pada pagi hari. Saksi kemudian mendatangi rumah pelaku. Awalnya pelaku menyangkal, namun akhirnya mengakui telah mengambil perhiasan emas tersebut,” ujar dia.

Keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Pringsewu Kota. Pelaku menjadi sasaran amarah warga sebelum dibawa ke kantor polisi.

“Hasil pemeriksaan, pelaku mencuri seorang diri dengan alasan membutuhkan uang untuk biaya berangkat ke Pulau Jawa dan memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap dia.

“Pelaku juga mengakui aksinya berjalan mudah karena sudah terbiasa keluar‑masuk rumah korban dan memahami situasi di dalamnya,” lanjut dia.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas milik korban yang masih berada di rumah pelaku.

“Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Pringsewu Kota. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *