Posted in

Pertamina Berikan Panduan Membedakan Tabung LPG Oplosan dengan yang Asli

Polisi berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Praktik ilegal tersebut dinilai sangat merugikan negara sekaligus masyarakat.

Sales Area Manager Jabode Retail Pertamina, Muhammad Ivan, memberikan sejumlah panduan bagi konsumen agar tidak tertipu dengan gas yang telah dioplos.

Cara Identifikasi Gas Oplosan

Ia menjelaskan bahwa salah satu indikasi gas oplosan adalah beratnya yang tidak sesuai dengan standar. Masyarakat dapat menimbang langsung dan mengembalikan gas apabila beratnya tidak sesuai dengan keterangan label pada tabung LPG.

“Memang konsumen itu punya hak, menanyakan sebelum membeli untuk menimbang,” ujar Ivan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (24/12).

“Jika memang dirasa ada yang kurang, Bapak boleh minta diganti dan pangkalan itu boleh menukar, diretur ke agen,” sambungnya.

Ia juga menyatakan bahwa masyarakat dapat langsung melaporkan ke Pertamina apabila menemukan indikasi kecurangan gas LPG melalui call center di nomor 135.

Operasi Pengungkapan Kasus

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan bahwa pihaknya membongkar aksi ini dari dua gudang gas LPG yang berlokasi di Jakarta Timur dan Kota Depok.

Praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung selama 1,5 tahun. Tiga tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu PBS, SH, dan JH.

“Yang pertama adalah inisial PBS, ini merupakan pemilik dan sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi non-subsidi,” tutur dia.

“Termasuk juga SH dan J tadi, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke non-subsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat tentunya sudah dengan harga yang non-subsidi,” tutup Edy.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *