Posted in

PMJ Imbau Masyarakat Jakarta Hindari Penggunaan Kembang Api Saat Perayaan Tahun Baru

Polda Metro Jaya mengajak warga Jakarta untuk tidak mengadakan pesta kembang api dalam perayaan tahun baru mendatang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati dan keprihatinan terhadap korban bencana di Sumatera, sekaligus menjalankan imbauan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kita sama-sama mengimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk melaksanakan perhelatan malam tahun baru dengan tidak menggunakan kembang api dan petasan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto di Polda Metro Jaya pada Rabu (24/12).

Solidaritas di Tengah Musibah

Bhudi menekankan pentingnya semangat kebersamaan dalam situasi prihatin akibat bencana yang melanda beberapa wilayah. Sejumlah tempat hiburan bahkan telah membatalkan rencana penyelenggaraan pesta kembang api mereka.

“Ini sudah disampaikan juga dari beberapa mal, beberapa hotel yang sudah me-launching awalnya untuk melakukan perhelatan pergantian malam tahun baru dengan menggunakan kembang api, ini sudah mengeluarkan statement untuk tidak menggunakan kembang api di malam itu,” ungkapnya.

“Kita prihatin dengan musibah yang menimpa di Sumatera, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat,” pungkasnya.

Larangan Resmi dari Pemprov DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat edaran yang melarang pemakaian kembang api dalam semua kegiatan perayaan malam pergantian tahun, baik yang diorganisir pemerintah maupun swasta di wilayah Jakarta.

“Mengenai konsentrasi untuk pergantian tahun, yang semula kami merencanakan memang ada kembang api dan sebagainya, tadi dalam rapat saya sudah memutuskan,” kata Pramono di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/12).

“Untuk wilayah seluruh Jakarta, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api. Kami akan mengeluarkan surat edaran untuk hal tersebut,” lanjutnya.

Pramono menerangkan, larangan ini berlaku untuk semua acara yang membutuhkan perizinan. Termasuk kegiatan yang diselenggarakan di hotel, pusat perbelanjaan, maupun lokasi lain yang berada dalam pengawasan pemerintah daerah.

“Namun, semua kegiatan yang memerlukan perizinan, baik yang diadakan di perhotelan maupun di pusat perbelanjaan dan sebagainya, semuanya kita minta untuk tidak mengadakan kembang api,” ujar Pramono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *