Polisi mengungkapkan sebanyak 1,7 juta data pelanggan disebarkan secara ilegal melalui aplikasi mata elang (matel) bernama ‘Gomatel-Data R4 Telat Bayar’. Aplikasi tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
“Total 1,7 juta (data) pelanggan yang disebarkan,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu kepada wartawan, Jumat (19/12).
Data-data tersebut dinilai memiliki potensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mekanisme Penyebaran Data
“Kita takut, data ini bisa dipakai orang yang tidak bertanggung jawab, berpura-pura sebagai matel dan menarik semua kendaraan dari nasabah yang datanya ada di Gomatel itu,” tutur Rovan.
Sebanyak 1,7 juta data debitur tersebut disebarluaskan tanpa persetujuan dari pemilik data. Termasuk di dalamnya adalah data debitur dari luar Kabupaten Gresik.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik, Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, menyebutkan aplikasi tersebut dapat diakses secara umum dan sempat tersedia di Play Store. Aplikasi itu menggunakan sistem berlangganan, di mana data debitur diperjualbelikan kepada pihak tertentu.
Modus Operasi dan Pelaku
Terkait praktik ini, polisi menemukan beberapa pihak yang terlibat. Salah satunya diketahui sebagai pembuat atau pengembang aplikasi, sementara pihak lainnya berperan dalam mencari dan mengumpulkan data debitur dengan bekerja sama dengan sejumlah perusahaan pembiayaan.
“Data debitur tersebut kemudian dimasukkan ke dalam aplikasi bernama Gomatel R4 untuk kemudian diperjualbelikan secara berlangganan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya penambahan data,” kata Komang.

Masyarakat diminta untuk memastikan legalitas petugas yang mengaku sebagai debt collector. Apabila tidak dapat menunjukkan identitas dan surat resmi, warga diminta segera melapor ke kepolisian karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan dengan modus debt collector.
Aplikasi mata elang (matel) alias ‘debt collector’ ini sempat membuat heboh jagat maya. Aplikasi berbayar tersebut bisa diunduh di ponsel dengan bebas.
Isi Aplikasi dan Penangkapan Pelaku
Aplikasi tersebut diduga berisi data pribadi para nasabah dari perusahaan jasa pembiayaan/leasing yang melakukan tunggakan kredit kendaraan motor/mobil atau wanprestasi/gagal bayar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim Polres Gresik menangkap 4 orang yang diduga terlibat dalam operasional aplikasi Gomatel. Mereka diamankan pada Rabu (17/12) kemarin.
“Semua diamankan kemarin 2 atas nama F dan D di warung kopi di Manyar (Gresik), 1 orang atas nama R dihubungi penyidik dan datang ke Polres, serta 1 orang atas nama K sebagai IT-nya diamankan di Tuban di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, kepada kumparan, Kamis (18/12).