Kopi telah menjadi salah satu kebutuhan harian banyak masyarakat di era modern ini. Popularitas minuman ini sebagai penyemangat membuat banyak orang merasa hari mereka belum lengkap tanpa menikmati secangkir kopi.
Permintaan terhadap kopi yang terus meningkat sejalan dengan posisi Indonesia yang naik menjadi negara ketiga terbesar di dunia sebagai penghasil kopi. Berdasarkan data Food and Agriculture Organization (FAO) PBB 2025, Indonesia mampu memproduksi 794 ribu ton kopi. Peringkat terbaru ini menempatkan Indonesia dalam tiga besar bersama Vietnam dan Brasil.
Kesadaran Produsen Kopi akan Sertifikasi Halal
Sejumlah produsen kopi kini mulai menyadari pentingnya sertifikasi halal. Dalam ajang World of Coffee 2025 yang diselenggarakan di Indonesia beberapa waktu lalu, sempat ditanyakan kepada beberapa produsen kopi domestik mengenai seberapa penting produk mereka memiliki sertifikasi halal.
Salah satunya adalah Koperasi Produsen Serba Usaha (KPSU) Solok Radjo. Koperasi ini memproduksi kopi arabika dari Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. KPSU Solok Radjo menyatakan bahwa mereka mulai mendapatkan sertifikasi halal untuk produk kopinya sejak 2022.
“Kita lebih menjaga nama brand, bahwa brand kita dikelola dan diolah dengan standar yang bagus. Kita juga menjaga brand kita sesuai dengan budaya di Minang, Sumatera Barat yang dikenal sangat kental dengan agamanya,” jelas Joni selaku Ketua KPSU Solok Radjo, Kamis (15/5).
Pentingnya Sertifikasi Halal untuk Produk Kopi
Selain itu, saat ini sudah banyak produk kopi yang mencantumkan logo halal pada kemasannya. Meskipun diketahui kopi berasal dari biji tumbuhan, namun proses produksi kopi yang kadang dilakukan dengan berbagai cara dan campuran bahan, membuat minuman ini tetap perlu melalui sertifikasi halal.
Nah, menurut Anda sendiri, apakah penting sebuah produk kopi memiliki sertifikasi halal? Sampaikan jawaban Anda dalam polling di bawah ini dan berikan juga pendapat Anda di kolom komentar.