Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial HJ sebagai tersangka dalam kasus penipuan yang disertai penganiayaan terhadap pedagang emas di wilayah Sukajadi, Kota Bandung. Dalam aksinya, tersangka diketahui menembakkan senjata airsoft gun ke arah korban sebanyak beberapa kali.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dalam jumpa pers di Polrestabes Bandung, Kamis (25/12).
Kronologi Kejadian Penipuan Emas
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 24 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Sukajadi, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi. Korban yang menjadi sasaran adalah Engkin Yoso Utomo, seorang pedagang emas.
Menurut Budi, kejadian bermula saat tersangka menawarkan sebuah liontin emas kepada korban. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa emas tersebut merupakan barang palsu. Saat korban meminta pengembalian uangnya, tersangka justru memilih untuk melarikan diri.
“Sebelumnya memang dilakukan pengecekan terkait keaslian emas tersebut oleh alat yang dipunya oleh korban, pada saat dilakukan pengecekan terlihat asli kemudian dilakukan pengecekan lagi dan masih terlihat asli sehingga akhirnya diberikan lah uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian saat tersangka pergi dilakukan pengecekan lagi dan ternyata diduga emas tersebut palsu,” kata Budi.
Pengejaran dan Penembakan
Korban kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka bersama dengan saksi. Tidak jauh dari lokasi kejadian, tersangka mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun dan menembakkannya ke arah korban sebelum kembali melarikan diri.
“Korban sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka kemudian terjadi cekcok juga antara kedua belah pihak, setelah percekcokan tersebut ternyata tersangka mengeluarkan airsoft gun dan melakukan penembakan kepada korban,” ucapnya.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.