Posted in

Restoran di Teuku Umar Dilaporkan atas Dugaan Penjualan Miras dan Pembuangan Limbah Sembarangan

Wakil Ketua III Bidang Pemasyarakatan MPW Pemuda Pancasila, Syarifal, telah mengajukan laporan resmi terhadap pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025. Laporan tersebut menyoroti dua dugaan pelanggaran, yaitu penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair tanpa melalui proses pengolahan yang layak.

Dua Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

“Ada dua masalah yang disampaikan masyarakat. Pertama, restoran Sedap Rasa diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Kedua, pengelola restoran diduga membuang limbah cair yang bersumber dari cucian masakan berbahan daging babi langsung ke saluran air tanpa diolah terlebih dahulu,” jelas Syarifal.

Menindaklanjuti keluhan warga, MPW Pemuda Pancasila melakukan inspeksi langsung ke lokasi restoran. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penjualan minuman beralkohol secara terbuka serta ketiadaan fasilitas pengolahan limbah cair. Syarifal menekankan bahwa praktik tersebut diduga melanggar Pasal 204 dan Pasal 300 KUHP yang mengatur larangan penjualan dan konsumsi minuman memabukkan dalam kondisi tertentu.

Respons dari Pengelola Restoran

“Berdasarkan pengaduan yang diterima dan hasil pengecekan lapangan, dugaan penjualan minuman beralkohol serta pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dinilai tidak terbantahkan,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, MPW Pemuda Pancasila Kalimantan Barat secara formal melaporkan SH selaku pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa kepada Satpol PP Kota Pontianak.

“Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mencemari lingkungan. MPW Pemuda Pancasila meminta Pemkot Pontianak menghentikan sementara operasional restoran hingga seluruh perizinan dan legalitas dipenuhi sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Pihak MPW Pemuda Pancasila juga berencana melaporkan kasus ini kepada Polresta Pontianak terkait dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

Pernyataan Kuasa Hukum Restoran

Sementara itu, kuasa hukum pengelola restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati pengaduan yang diajukan MPW Pemuda Pancasila ke Satpol PP Kota Pontianak.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Ruliady menegaskan, pihaknya siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan dan mempersilakan aparat membuktikan kebenaran dugaan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan serta penjualan minuman beralkohol tanpa izin.

“Terkait rencana pelaporan ke Polresta Pontianak, Ruliady menegaskan pihaknya tidak melarang selama didukung bukti. Namun, jika tidak terbukti, pihaknya akan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata karena kliennya berpotensi dirugikan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *