Viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengenakan jaket ojek online bergulat dengan pria lain yang memakai baju merah muda.
Insiden tersebut terjadi di Asrama Polisi Sukajadi, Bandung, pada Rabu sore (24/12).
Keterangan Saksi Mata
Menurut keterangan saksi bernama Arie (45 tahun), pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak 10 kali.
“Terdengar letusannya tuh 10 lah,” ujar Arie saat ditemui di lokasi kejadian, Kamis (25/12).
“Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu, nggak tahu palsu atau apa. Ternyata pokoknya ada masalah, katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini, naik ke atas sama si korban yang itu,” jelas Arie.
“Jadilah ngeluarin senjata, nembak-nembak kayak gitu, otomatis kan warga sekitar itu pada kaget,” lanjutnya.
Ia menyebutkan sempat ada warga yang melihat pelaku lain, yaitu seorang perempuan.
“Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu, yang berhasil kabur ke sana, tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” kata Arie.
Laporan ke Polisi dan Pengungkapan Kasus
Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Pelaku diketahui bernama Hendra Jaya yang menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta.
“Menjual emas palsu karena diketahui kemudian dikejar pembeli sehingga pelaku menembakkan senjata airsoft gun,” ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (25/12).
Setelah mengetahui emas tersebut palsu, korban bernama Engkim Yoso Utomo meminta kembali uangnya kepada pelaku.
Uang sempat dikembalikan. Namun, saat korban menghitung uang tersebut, pelaku mencoba melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun.
“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri kembali dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak 5 kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” jelas Budi.
Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Polisi mengamankan empat barang bukti berupa liontin emas palsu, senjata api airsoft gun, jaket ojek online, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 351 dan 378 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau memiliki senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.