Polres Wonogiri telah menetapkan empat anak sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya MMA (12 tahun), seorang santri di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Keempat pelaku yang ditetapkan adalah AG (14 tahun), AL (14 tahun), A (9 tahun), dan NS (12 tahun). Mereka merupakan sesama santri di pondok pesantren yang sama.
Rekonstruksi 26 Adegan Ungkap Kronologi
Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo menyatakan penetapan pelaku dilakukan setelah penyidik melaksanakan rekonstruksi kasus kematian korban.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Selasa (24/12) di kamar pondok pesantren yang menjadi tempat terjadinya perundungan dan penganiayaan terhadap korban.
“Ada 4 santri ponpes yang kami tetapkan pelaku dalam kasus ini. Dan sudah dilakukan rekonstruksi 26 adegan,” ujar Agung dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (24/12).
Berdasarkan hasil rekonstruksi tersebut, anak-anak sebagai pelaku mampu menggambarkan kejadian secara sinkron sesuai dengan temuan penyidikan.
Kasus Khusus Melibatkan Anak di Bawah Umur
Agung menjelaskan bahwa perkara ini merupakan kasus khusus karena melibatkan anak di bawah umur, baik sebagai korban maupun pelaku.
“Proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak, dengan pendampingan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan), Kementerian Sosial, serta penasihat hukum,” paparnya.
Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik belum menemukan fakta baru dalam perkara tersebut. Namun, kepolisian tetap membuka kemungkinan adanya perkembangan lanjutan seiring pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun para pelaku.
Kronologi Penganiayaan
Agung memaparkan berdasarkan hasil penyidikan, korban diketahui mengalami perundungan dan penganiayaan pada Sabtu (13/12) dan Minggu (14/12) di dalam kamar pondok pesantren. Akibat penganiayaan tersebut, MMA meninggal dunia pada Senin (15/12).
“Polres Wonogiri juga mendalami kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren. Total ada 15 orang saksi, termasuk empat orang pengurus pondok pesantren,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, seorang santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Korban meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka lebam. Pihak keluarga kemudian melaporkan kematian tersebut ke Polres Wonogiri pada Rabu (17/12).
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan pihaknya melakukan ekshumasi terhadap korban untuk mengungkap penyebab kematiannya secara medis.
“Hari ini kita lakukan ekshumasi untuk melengkapi proses penyidikan dan mengetahui penyebab meninggalnya korban secara medis,” ujar Wahyu, Jumat (19/12).