Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengalami penundaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyatakan kondisi Nadiem belum pulih setelah menjalani operasi. Hal ini membuat pihak kejaksaan tidak dapat menghadirkan terdakwa dalam persidangan.
Keterangan Medis dan Penundaan Sidang
“Berdasarkan dari informasi yang kami terima dari surat keterangan dokter yang merawat terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo, sebagaimana yang kami bacakan, pada kesimpulannya terdakwa masih dalam kondisi sakit pasca operasi. Sehingga, tidak bisa kami hadirkan di persidangan hari ini,” ujar jaksa Roy Riady, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/12).
Menurut surat keterangan dokter, Nadiem memerlukan waktu pemulihan selama 21 hari setelah operasi. “Sebagaimana surat keterangan dokter, pascaoperasi itu bisa dikatakan pulih ketika 21 hari setelah operasi,” ucap jaksa Roy.
“Artinya, sekitar tanggal 2 Januari 2026 baru bisa dihadirkan berdasarkan dari keterangan dokter,” imbuh dia.
Konfirmasi dari Tim Hukum dan Dokter
Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya memang masih dalam masa pemulihan. “Kami mengikuti apa yang tadi disampaikan oleh rekan Jaksa Penuntut Umum bahwa saat ini memang kondisi terdakwa masih dalam pemulihan,” tutur Ari Yusuf.
Dokter yang menangani Nadiem saat di Rutan Salemba, Muhammad Yahya Shobirin, memberikan penjelasan mengenai kondisi kesehatan terdakwa. “Izin, Yang Mulia, menjawab. Jadi saya sebagai dokter penanggung jawab di cabang rutan Salemba Jakarta Selatan. Jadi sementara waktu itu pasien mengalami sakit, jadi saya melakukan pemeriksaan pertama kali kepada beliau,” ucap dokter Yahya.
“Kemudian saya membuat surat rekomendasi untuk dibawakan ke rumah sakit karena terjadi pendarahan pada tanggal 9 Desember 2025,” terangnya.
Penetapan Tanggal Sidang Baru
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 5 Januari 2026 mendatang. “Saya kira demikian ya untuk terdakwa Nadiem. Kita berikan kesempatan untuk menjalani masa perawatan selama 21 hari dan akan dibuka kembali persidangan di hari Senin tanggal 5 Januari 2026. Kita berharap semoga terdakwa bisa sehat dan bisa menjalani persidangan,” ujar Hakim Purwanto.
“Untuk selanjutnya terhadap persidangan hari ini kita tunda ke hari Senin tanggal 5 Januari 2026, kesempatan Penuntut Umum untuk membacakan dakwaan,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management atau CDM periode tahun 2019-2022.
Ia dijerat sebagai terdakwa bersama dengan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah.
Sementara itu, satu tersangka lain yang juga dijerat yakni mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, masih dalam tahap penyidikan dan berstatus daftar pencarian orang.
Dugaan Kerugian Negara dan Modus Operandi
Dalam kasus ini, Nadiem dan kawan-kawan diduga melakukan korupsi yang dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi di Kemendikbudristek.
“Hasil penyidikan mengungkap bahwa saudara Nadiem Anwar Makarim diduga memerintahkan perubahan hasil kajian tim teknis,” ucap Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (8/12) lalu.
Dia memaparkan, awalnya tim teknis telah melaporkan bahwa spesifikasi teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu. Namun, Nadiem diduga memerintahkan agar kajian tersebut diubah.
“Diubah agar merekomendasikan khusus penggunaan Chrome OS, sehingga mengarah langsung pada pengadaan Chromebook,” ucap Riono.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun 2018, Kemendikbud pernah melakukan pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome, namun penerapannya dinilai gagal. “Pengadaan serupa kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai dengan 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” kata Riono.
Besaran Kerugian Negara
Dari hasil perhitungan kerugian negara, diperoleh angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.719,74 dan pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730.
“Sehingga total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2,1 triliun,” ujarnya.
Untuk tiga terdakwa lainnya, perkaranya disidangkan secara terpisah dari Nadiem Makarim. Dalam dakwaan itu, terungkap bahwa Nadiem diduga menerima untung Rp 809 miliar dari pengadaan Chromebook.
Akan tetapi, pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tidak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri. Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tidak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.