Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali mengalami penundaan di Pengadilan Tipikor pada Selasa, 23 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejagung, Roy Riady, menjelaskan bahwa kondisi Nadiem belum pulih setelah menjalani operasi. Dengan keadaan tersebut, pihak kejaksaan belum dapat menghadirkan Nadiem dalam persidangan.
Kehadiran Keluarga di Pengadilan
Meskipun sidang ditunda, kedua orang tua dan mertua Nadiem Makarim telah hadir di Pengadilan Tipikor sejak pagi hari.
Majelis Hakim kemudian menetapkan penundaan sidang hingga Senin, 5 Januari 2026 mendatang, setelah Nadiem Makarim menjalani masa pemulihan pascaoperasi.
