Pelaku pembunuhan terhadap ZD (20 tahun), seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang jasadnya ditemukan di selokan depan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah berhasil diamankan.
Tersangka ternyata merupakan anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yaitu Bripda Muhammad Seili (20 tahun). Pelaku baru dua tahun menjalani dinas di institusi kepolisian.
Profil Korban dan Pelaku
Korban berasal dari Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Sementara itu, pelaku tercatat berdomisili di Desa Batu Berlian, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika pelaku berjanji bertemu dengan korban di sebuah minimarket di wilayah Mali-Mali, Kabupaten Banjar pada Selasa sekitar pukul 20.00 WITA. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat, meskipun pelaku sudah memiliki calon istri.
Korban memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket tersebut, kemudian ikut dengan pelaku menuju tempat wisata di wilayah Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, dengan maksud membicarakan masalah pribadi mereka berdua.
Setelah beberapa waktu, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke arah Banjarmasin. Sebelumnya, pelaku sempat mampir ke mess Polres Banjarbaru, kemudian ke rumah saudaranya di wilayah Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Keduanya kemudian berhenti di depan SPBU Gambut, Kabupaten Banjar untuk melakukan hubungan intim di dalam mobil.
Motif dan Tindak Pidana
Setelah melakukan persetubuhan, korban mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada calon istri pelaku yang tidak lama lagi akan dinikahi. Pelaku pun panik dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, pelaku membawa tubuh korban ke wilayah Kota Banjarmasin hingga akhirnya membuang jasad korban ke dalam sebuah drainase di area Kampus STIHSA Banjarmasin.
Rencana Awal Pembuangan
Dari konferensi pers yang digelar Polresta Banjarmasin dan dipimpin Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, terungkap bahwa semula pelaku berniat membuang korban ke sungai yang tidak jauh dari Kampus STIHSA Banjarmasin.
“Namun pelaku saat menuju ke arah sungai, melihat drainase di area kampus itu terbuka. Jadinya pelaku meletakkan tubuh korban di dalam drainase tersebut,” ucap Adam.
Polda Kalimantan Selatan memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Tuntutan Hukum dan Barang Bukti
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Dua unit ponsel Android milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan A Yani Km 15
- Dompet dan perhiasan emas milik korban
- Kartu identitas korban
- Mobil Toyota Rush
- Sepeda motor Honda Vario yang diduga milik korban