Posted in

Tiga Mantan Petinggi Bank DKI Didakwa Rugikan Negara Rp 180 Miliar Terkait Fasilitas Kredit Sritex

Tiga mantan pejabat tinggi Bank DKI menghadiri sidang pertama kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Sidang tersebut berlangsung pada Selasa, 23 November di Pengadilan Tipikor Semarang.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Utama PT Bank DKI Zainuddin Mappa, mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto, serta mantan Direktur Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Menurut dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Fajar Santoso, ketiga terdakwa diduga bekerja sama dengan pemilik Sritex untuk mengubah nilai pengajuan kredit di Bank DKI. Awalnya perusahaan tersebut mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 miliar, namun kemudian diubah menjadi Rp 150 miliar.

“Perubahan itu dengan maksud menghindari persetujuan kredit sampai level komite kredit A1 dan keharusan konsultasi dengan dewan komisaris,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa tetap memberikan persetujuan untuk kredit modal kerja senilai Rp 150 miliar, meskipun mengetahui bahwa Sritex tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut.

“Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tetap memberikan persetujuan fasilitas kredit,” jelas dia.

Pencairan Kredit Tanpa Jaminan Memadai

Selain itu, fasilitas kredit Rp 150 miliar untuk PT Sritex tetap dicairkan meskipun agunannya hanya berupa jaminan umum tanpa jaminan kebendaan yang sebenarnya hanya diberikan kepada debitur dengan kategori prima.

Kredit tersebut akhirnya mengalami gagal bayar karena dana justru digunakan untuk membayar utang-utang Sritex, bukan untuk tambahan modal kerja seperti yang seharusnya.

Tindakan ketiga terdakwa dinilai menguntungkan atau memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, khususnya bos PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan.

“Perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 180,28 miliar,” tegas jaksa.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembelaan dari Penasihat Hukum

Di sisi lain, Dodi Abdulkadir, penasihat hukum salah satu terdakwa, Babay Farid Wazdi, membantah tuduhan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pihaknya berencana mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan tersebut.

“Kita ajukan eksepsi karena banyak hal yang perlu dipertanyakan, seperti dakwaan, sepakat, merekayasa permohonan kredit itu. Padahal Pak Babay ini tidak pernah ketemu, tidak pernah berhubungan dengan bos Sritex, bagaimana merekayasanya,” ungkap Dodi.

Ia juga menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima keuntungan finansial apa pun dari kasus kredit Sritex tersebut.

“Tidak menerima keuntungan sepeser pun, tidak menerima keuntungan apa pun,” kata Dodi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *