Posted in

Tiga Pemuda di Metro Lampung Ditangkap Atas Dugaan Pemerkosaan Remaja Disabilitas

Tiga orang pemuda telah diamankan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pemerkosaan terhadap seorang remaja disabilitas. Kejadian tersebut berlangsung di wilayah Metro Pusat, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Ketiga tersangka yang ditangkap bernama Ari M Noviansyah (23 tahun), Alensa (19 tahun), dan Rizki Ardian (26 tahun). Penangkapan mereka dilakukan pada hari Rabu, 17 Desember 2025.

Konfirmasi dari Kepolisian

Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, mengonfirmasi penangkapan ketiga individu tersebut. Menurutnya, mereka diamankan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial GA (18 tahun).

“Benar, ketiga pelaku telah kami amankan. Saat ini kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Metro,” ujar dia.

Kronologi Kejadian

Rizky memaparkan bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi pada Rabu (17/12) sekitar pukul 00.15 WIB. Awal mula kejadian dimulai ketika pelaku Ari menjemput korban di sekitar tempat tinggalnya.

“Korban kemudian dibawa ke kontrakan milik pelaku Alensa di Hadimulyo Barat, Metro Pusat. Sesampainya di sana korban dibawa pelaku Ari ke belakang dan memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” jelasnya.

Setelah melakukan persetubuhan, ketiga pelaku memberikan minuman keras jenis tuak kepada korban. Selanjutnya, pelaku Alensa dan Rizki secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Pada Rabu, 17 Desember 2025 jam 06.30 Wib, korban dipulangkan ke rumah dengan dipesankan ojek online oleh pelaku Ari,” ungkapnya.

Pengungkapan Kasus

Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Metro. Berdasarkan laporan yang diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Barang bukti yang kami amankan yakni 1 sepeda motor dan pakaian korban,” sebut dia.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Bunyi Pasal 6 Huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencabulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *