Pemerintah Distrik Shibuya di Tokyo akan menerapkan sanksi finansial baru bagi mereka yang melanggar peraturan kebersihan, seiring dengan meningkatnya persoalan sampah di kawasan wisata populer seperti Shibuya dan Harajuku. Regulasi ini telah mendapatkan persetujuan dari Majelis Distrik Shibuya dan direncanakan segera diberlakukan.
Menurut laporan Sora News 24, Shibuya yang dikenal sebagai salah satu wilayah terpadat di Tokyo, semakin ramai dikunjungi wisatawan mancanegara sejak pembatasan perjalanan akibat pandemi COVID-19 dicabut. Fenomena ini ternyata turut menyebabkan peningkatan jumlah sampah di ruang publik.
Besaran Denda dan Mekanisme Penegakan
Dalam regulasi terbaru tersebut, setiap individu yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenai denda sebesar 2.000 yen atau setara dengan 13 dolar AS atau sekitar Rp 218 ribu. Penegakan aturan akan dilaksanakan selama 24 jam oleh petugas patroli di seluruh wilayah Distrik Shibuya, yang mencakup area Ebisu, Yoyogi, hingga beberapa lokasi pusat kota Tokyo lainnya.
Pembayaran denda dapat dilakukan baik secara tunai maupun menggunakan sistem pembayaran elektronik. Adanya opsi pembayaran non-tunai ini mengisyaratkan bahwa pelanggar berpotensi diminta untuk membayar denda secara langsung di tempat kejadian.
Kewajiban Bagi Pelaku Usaha
Selain denda bagi perorangan, pemerintah distrik juga mewajibkan operator toko serba ada dan kafe tertentu untuk menyediakan tempat sampah umum. Kewajiban ini berlaku di zona-zona yang telah ditentukan, seperti di sekitar Stasiun Shibuya. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dikenakan denda hingga 50.000 yen atau Rp 5,3 juta.
Kebijakan ini muncul di tengah perdebatan mengenai efektivitas denda sebagai instrumen pengendalian perilaku.
Sebagian pihak menilai denda berisiko dianggap sebagai “biaya layanan” bagi sebagian orang, terutama wisatawan asing, mengingat nilai tukar yen yang melemah. Namun, bagi warga Jepang sendiri, denda ini dinilai cukup memberatkan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera.
Pemerintah Distrik Shibuya menegaskan bahwa peringatan keras selama ini belum cukup efektif untuk menjaga kebersihan area populer. Dengan kombinasi denda dan penambahan fasilitas tempat sampah, pemerintah berharap masyarakat dan wisatawan lebih disiplin membuang sampah pada tempatnya atau membawanya pulang.
Aturan kewajiban penyediaan tempat sampah bagi toko serba ada dan kafe akan mulai berlaku pada 1 April, sementara denda buang sampah sembarangan akan mulai ditegakkan pada 1 Juni mendatang.