Posted in

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Menjadi Rp3.047.734

Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar 5,35 persen menjadi Rp3.047.734 per bulan. Kenaikan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Proses Penetapan UMP 2026

Penetapan UMP 2026 telah melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Lampung Agus Nompitu menyatakan, “Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar Rp3.047.734 per bulan atau naik 5,35 persen dari UMP tahun 2025 sebesar Rp2.893.070.”

Besaran UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah.

Ketentuan dan Pengecualian

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan,” tegas Agus. Ia menambahkan bahwa ketentuan UMP Lampung dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penetapan UMP Lampung 2026 telah mempertimbangkan aspek ekonomi daerah, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan. Dalam perhitungannya digunakan koefisien atau alpha sebesar 0,8, dari rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

“Pertimbangan lainnya adalah tren inflasi yang menurun, dari 2,16 persen pada September 2024 menjadi 1,17 persen pada September 2025 secara year on year,” jelas Agus.

Proses Usulan Kenaikan

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Lampung mengusulkan dua opsi kenaikan UMP kepada Gubernur Lampung. Usulan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar selama dua hari dan dijadwalkan disampaikan secara resmi pada Selasa, 23 Desember 2025.

UMP Lampung 2025 yang sebesar Rp2.893.070 menjadi dasar perhitungan dalam pembahasan UMP 2026. Dari hasil rapat tersebut, unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,87 persen atau setara Rp169.765,35, sehingga UMP menjadi Rp3.062.835,35.

Sementara itu, unsur pengusaha mengusulkan kenaikan UMP dengan alpha 0,5 atau sebesar 3,78 persen, sehingga UMP yang diusulkan dari unsur pengusaha menjadi Rp3.002.428,05.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *