Posted in

UMP Sumsel 2026 Naik 7,10 Persen Menjadi Rp 3.942.963

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel untuk tahun 2026 sebesar 7,10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tertanggal 19 Desember 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 pada tanggal yang sama, sehingga UMP Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963.

“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963,” kata dia.

Rincian UMP Sektoral Sumsel 2026

Untuk tahun 2026, UMP Sumsel terdiri dari sembilan sektor dengan nilai berbeda-beda:

1. Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan ditetapkan sebesar Rp 4.116.123.

2. Sektor Pertambangan dan Penggalian mencapai Rp 4.167.115.

3. Sektor Industri Pengolahan sebesar Rp 4.114.298.

4. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin bernilai Rp 4.143.870.

5. Sektor Konstruksi ditetapkan sebesar Rp 4.130.071.

6. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran: Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor mencapai Rp 4.110.356.

7. Sektor Pengangkutan dan Pergudangan bernilai Rp 4.147.400.

8. Sektor Informasi dan Komunikasi ditetapkan sebesar Rp 4.104.440.

9. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya mencapai Rp 4.074.869.

Ketentuan dan Implementasi

Ketentuan upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan terkait.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” katanya.

Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menyatakan bahwa kenaikan upah ini telah disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat, meliputi pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja.

“Kenaikan upah 7,10 persen telah disetujui Gubernur. Dengan begitu UMP Sumsel 2026 akan naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya,” ucap Cecep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *