Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk mendesak pemerintah daerah di seluruh provinsi wilayah Papua untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 serta Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus TA 2026. Permintaan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, 26 Desember.
Ribka menekankan bahwa percepatan ini penting untuk menjamin kelangsungan pelaksanaan pembangunan, mengoptimalkan penggunaan anggaran sejak awal tahun, serta mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Perkembangan Penyusunan Anggaran di Wilayah Papua
Berdasarkan data per 24 Desember 2025, progres penyusunan APBD dan RAP Otsus di wilayah Papua menunjukkan variasi capaian. Provinsi Papua Barat Daya menjadi daerah dengan perkembangan paling maju. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan selesai dievaluasi Kementerian Dalam Negeri pada 17 Desember 2025. Saat ini, pemerintah daerah setempat sedang menyesuaikan hasil evaluasi, termasuk penyempurnaan RAP Otsus. Papua Barat Daya juga tercatat sebagai provinsi pertama yang berhasil memfinalkan RAP secara lengkap untuk seluruh jenis dana.
“Khusus penyesuaian Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Papua Barat Daya sudah dilakukan evaluasi dan perbaikan,” katanya.
Status Provinsi Lain di Tanah Papua
Provinsi Papua Pegunungan telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Pegunungan pada 28 November 2025 dan menyampaikannya ke Kemendagri pada 2 Desember 2025. Dokumen tersebut saat ini berada pada tahap penyesuaian hasil evaluasi. Namun, RAP Otsus masih dalam proses penyusunan.
Papua Pegunungan masih menghadapi beberapa tantangan, di antaranya sekitar separuh dari seluruh kabupaten yang ada belum menyelesaikan KUA–PPAS sehingga belum dapat memulai penyusunan RAP, sementara daerah yang telah memulai RAP masih mengalami stagnasi pada tahap draf maupun perbaikan.
Kondisi yang relatif lebih progresif terlihat di Provinsi Papua Selatan. Raperda APBD TA 2026 telah disepakati bersama DPR Papua Selatan pada 9 Desember 2025 dan saat ini sedang dievaluasi Kemendagri. RAP Otsus masih dalam tahap perbaikan di tingkat pemerintah daerah dan direncanakan segera dikembalikan ke pemerintah pusat untuk difinalisasi. Secara umum, mayoritas pemerintah daerah di Papua Selatan telah memulai proses RAP, meskipun Kabupaten Mappi masih memerlukan dorongan. Pekerjaan rumah utama terletak pada penyelesaian RAP Provinsi yang secara substansi telah melalui tahapan penyusunan, evaluasi, dan berita acara.
Provinsi Papua telah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua pada 11 Desember 2025 dan saat ini masih dalam proses evaluasi di Kemendagri. RAP Otsus masih disusun di tingkat pemerintah daerah. Meski demikian, mayoritas pemerintah daerah di Provinsi Papua telah memproses RAP, termasuk Kota Jayapura yang telah memfinalkan RAP seluruh jenis dana sehingga dapat melanjutkan ke tahap penetapan APBD.
Provinsi dengan Perkembangan Tertinggal
Provinsi Papua Tengah menyepakati Raperda APBD TA 2026 bersama DPR Papua Tengah pada 23 Desember 2025 dan direncanakan menyampaikannya ke Kemendagri untuk dievaluasi pada 29 Desember 2025. Hingga saat ini, RAP Otsus belum memasuki tahap penyusunan. Papua Tengah masih memerlukan upaya ekstra untuk mendorong percepatan, mengingat sebagian kabupaten di wilayah cakupan belum menyelesaikan KUA–PPAS.
“Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen untuk percepatan evaluasi Raperda APBD,” terangnya.
Di sisi lain, Provinsi Papua Barat masih menghadapi keterlambatan paling signifikan. Hingga kini, Raperda APBD TA 2026 belum disepakati bersama DPR Papua Barat dan baru direncanakan pada awal Januari 2026.
Menyikapi hal tersebut, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyiapkan surat teguran serta meminta pemerintah daerah setempat menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai pengeluaran mendahului Perda APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Gubernur mengenai Pengeluaran mendahului Perda APBD sebagai dasar pengeluaran wajib dan mengikat selama Perda tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan,” tandasnya.
Selain itu, RAP Otsus di Papua Barat juga belum memasuki tahap penyusunan. Dari seluruh pemerintah daerah di Papua Barat, termasuk provinsi, hanya Kabupaten Teluk Wondama yang telah memulai RAP. Namun, itu pun belum menunjukkan perkembangan sejak 11 Desember 2025. Sebagian besar pemerintah daerah lainnya masih berada pada tahap penetapan KUA–PPAS sehingga belum dapat melanjutkan ke proses RAP dan RAPBD.
Penekanan Koordinasi dan Batas Waktu
Oleh karena itu, Ribka menekankan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah guna mempercepat proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen anggaran. Ia kembali menegaskan agar seluruh tahapan penyusunan, evaluasi, dan penyempurnaan APBD serta RAP Otsus TA 2026 dapat diselesaikan paling lambat 31 Desember 2025, sehingga kesinambungan pelayanan publik, pelaksanaan program prioritas, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat Tanah Papua dapat terjaga sejak awal tahun anggaran.